Tipologi/Modus Operandi Pencucian Uang - Penyuapan Melalui Pembiayaan

Penyuapan kepada pejabat melalui perusahaan pembiayaan
Mr. A seorang karyawan swasta mengajukan permohonan pembiayan leasing atas 1 (satu) unit mobil mewah senilai Rp 450 juta kepada perusahaan leasing (PT Z). Setelah disetujui, Mr. A menandatangani kontrak leasing yg diikuti dengan penerimaan sebuah unit mobil dari PT Z. Selanjutnya, cicilan selalu dibayarkan oleh Mr. A kepada PT Z. Pada kenyataannya, surat-surat kepemilikan mobil tersebut bukan atas nama Mr. A melainkan atas nama Mr. B. Dengan kata lain, penguasaan kepemilikan mobil mewah tersebut berada dibawah kendali Mr. B yang diidentifikasi sebagai seorang pejabat di instansi pemerintah. Dari hasil peggalian informasi oleh perusahaan leasing diketahui bahwa perusahaan Mr. A adalah pemenang tender dalam proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa di kantor Mr. B. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan leasing menyampaikan LTKM kepada PPATK.
9075.00














Komentar
0 komentar ( Kirim komentar)